Dalam ekosistem literasi Indonesia, menciptakan sebuah buku yang berkualitas saja tidak cukup. Agar karya tersebut dapat sampai ke tangan pembaca secara legal, luas, dan terstruktur, ada sejumlah “aturan jalan” resmi yang harus dipahami dan dipatuhi. Proses ini bukan sekadar birokrasi, melainkan fondasi untuk membangun kredibilitas, melindungi hak cipta, dan mendukung pembangunan nasional melalui katalogisasi pengetahuan.
Memahami syarat lengkap peredaran buku—meliputi ISBN, Tingkat Perbukuan, dan izin dari Perpusnas—adalah kunci sukses bagi penulis, penerbit, dan seluruh pemangku kepentingan di industri perbukuan.
1. ISBN: Kartu Identitas Internasional Buku Anda
ISBN (International Standard Book Number) adalah deretan angka 13 digit yang bersifat unik dan menjadi identifikasi komersial global untuk setiap edisi dan variasi sebuah buku (kecuali cetakan ulang tanpa revisi). Di Indonesia, ISBN dikelola oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) selaku agen nasional.
Mengapa ISBN Sangat Penting?
- Identifikasi Unik: Seperti KTP bagi buku, memudahkan pendataan, pencarian, dan pemesanan di toko buku daring/luring, serta sistem perpustakaan di seluruh dunia.
- Kredibilitas: Buku berISBN dianggap lebih profesional dan terdaftar secara resmi, meningkatkan kepercayaan distributor, reviewer, dan pembeli.
- Distribusi Global: Diperlukan untuk memasuki jaringan distribusi internasional dan platform seperti Amazon, Google Books, maupun katalog Perpusnas.
- Pelacakan Royalti: Memudahkan dalam pemantauan penjualan.
Cara Mendapatkan ISBN:
- Penerbit Harus Terdaftar: Hanya penerbit yang terdaftar di Perpusnas yang dapat mengajukan. Penulis perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai “penerbit” dengan syarat tertentu.
- Ajukan Melalui Situs SIPNAS: Kunjungi situs https://isbn.perpusnas.go.id/. Buat akun, lengkapi data penerbit, dan unggah dokumen yang diperlukan (KTP, surat pernyataan).
- Input Data Buku: Masukkan data lengkap buku (judul, penulis, editor, sinopsis, spesifikasi teknis, dll.) dengan akurat. Data inilah yang akan masuk ke katalog nasional.
- Tunggu Persetujuan: Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah disetujui, ISBN dan barcode dapat diunduh.
Catatan Penting: Satu ISBN untuk satu judul dalam bentuk dan edisi yang sama. Buku cetak dan e-book dari judul yang sama memerlukan ISBN berbeda. Revisi isi >10% juga perlu ISBN baru.
2. Tingkat Perbukuan (TPB): Penjaminan Mutu Konten
Tingkat Perbukuan (TPB) adalah penilaian terhadap kelayakan isi buku sebagai bahan bacaan yang akan diedarkan secara umum. Berbeda dengan ISBN yang bersifat administratif, TPB menyentuh aspek substansi dan kualitas konten. Penilaian ini diamanatkan oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Apa yang Dinilai dalam TPB?
Penilaian dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk Perpusnas, mencakup:
- Kelengkapan Unsur Buku: Prakata, daftar isi, bibliografi, dll.
- Kebahasaan: Kesesuaian dengan EYD/PUEBI, keterbacaan, dan komunikatif.
- Materi/Isi: Kedalaman, keakuratan data/fakta, orisinalitas, dan manfaat bagi pembaca.
- Penampilan/Desain: Tata letak, ilustrasi, tipografi, dan kesesuaian dengan sasaran pembaca.
Klasifikasi Hasil TPB:
- TB (Tingkat Baik): Layak edar tanpa perbaikan.
- TBS (Tingkat Baik dengan Perbaikan): Layak edar dengan catatan perbaikan minor (biasanya teknis).
- TTB (Tingkat Tidak Baik): Tidak layak edar karena masalah substansial (misal: plagiarisme, konten provokatif, misinformasi berat).
Prosedur Pengajuan TPB:
Pengajuan TPB dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan ISBN melalui sistem SIPNAS yang sama. Penerbit perlu mengunggah naskah lengkap (full manuscript) dalam format PDF untuk dinilai.
3. Izin dari Perpusnas: SKP dan Legal Deposit
Setelah memenuhi ISBN dan TPB, ada dua izin/keperluan administratif akhir dari Perpusnas:
A. Surat Keterangan Peredaran (SKP)
SKP adalah surat resmi yang membuktikan bahwa suatu buku telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan substansial (ISBN & TPB) untuk beredar di wilayah Indonesia. SKP adalah dokumen final yang sering diminta oleh distributor, toko buku besar, dan instansi pemerintah sebagai bukti kelayakan buku.
B. Kewajiban Serah Simpan (Legal Deposit)
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, setiap penerbit WAJIB menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul buku yang dicetak kepada Perpusnas, dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi setempat. Tujuan utamanya adalah melestarikan kekayaan intelektual bangsa untuk arsip, penelitian, dan generasi mendatang.
Peta Jalan Lengkap: Alur Peredaran Buku yang Sah
Berikut adalah struktur prosedur yang harus diikuti:
- Persiapan & Penyuntingan: Pastikan naskah sudah melalui proses editing, layout, dan siap cetak.
- Pendaftaran Penerbit: Daftarkan institusi/perorangan sebagai penerbit di sistem SIPNAS Perpusnas.
- Pengajuan ISBN & TPB Secara Bersamaan: Input data buku dan unggah naskah lengkap untuk dinilai. Lakukan sebelum mencetak massal.
- Perbaikan (Jika Diperlukan): Jika dapat TBS, lakukan revisi sesuai catatan tim penilai.
- Penerbitan SKP: Setelah dinyatakan memenuhi syarat (ISBN tercatat dan TPB minimal TBS), SKP akan diterbitkan.
- Pencetakan & Pencantuman: Cetak buku dengan mencantumkan ISBN, barcode, dan logo TPB (jika ada) di sampul belakang.
- Serah Simpan: Kirimkan eksemplar ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi.
- Distribusi & Peredaran: Buku siap diedarkan secara legal dengan membawa “bekal” lengkap: ISBN, TPB, dan SKP.
Tantangan Baru bagi Penerbit Indie & Penulis Perdana
- Simplifikasi Proses: Perpusnas terus mendigitalkan dan menyederhanakan proses melalui SIPNAS. Manfaatkan panduan dan video tutorial yang disediakan.
- TPB Bukan Sensor, Melindungi Pembaca: Paradigma TPB harus dilihat sebagai bentuk perlindungan kepada pembaca dari konten berkualitas rendah dan menyesatkan, sekaligus mendorong penerbit untuk menghasilkan karya yang bertanggung jawab.
- Era Digital: Untuk buku elektronik (e-book), kewajiban ISBN dan TPB tetap berlaku. Proses serah simpan dilakukan dengan mengunggah file e-book.
- Strategi: Rencanakan waktu pengajuan dengan baik. Proses penilaian TPB membutuhkan waktu (bisa mingguan). Jangan sampai menunda peluncuran karena menunggu administrasi.
Kesimpulan
Memahami dan memenuhi syarat peredaran buku (ISBN, TPB, SKP, dan Serah Simpan) bukanlah hambatan, melainkan investasi awal untuk membangun ekosistem perbukuan Indonesia yang sehat, bermutu, dan terpercaya. Buku yang memenuhi seluruh aspek ini tidak hanya aman dari segi hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dalam persaingan pasar dan kontribusinya bagi khazanah keilmuan nasional.
Dengan peta regulasi yang jelas ini, diharapkan gelombang kreativitas para penulis dan penerbit dapat mengalir tertata, menghasilkan karya-karya yang tidak hanya laris di pasaran, tetapi juga bermartabat dan abadi dalam ingatan kolektif bangsa.
Langkah Awal Anda:
Segera kunjungi portal SIPNAS Perpusnas , pelajari ketentuan terbaru, dan mulailah mendaftarkan karya Anda. Literasi Indonesia dimulai dari langkah terstruktur ini.
![]()
