Sebagai penulis, royalti adalah napas ekonomi yang menjamin keberlanjutan kreativitas. Namun, tahukah Anda bahwa ada klausa-klausa terselubung dalam kontrak yang bisa mengubah royalti yang diimpikan menjadi nol rupiah?
Banyak penulis, terutama yang baru berkecimpung, terlalu fokus pada nilai di muka (advance) hingga lalai memeriksa detail yang justru menentukan penghasilan jangka panjang.
Berdasarkan analisis terhadap praktik industri dan kasus hukum kekayaan intelektual, berikut 4 situasi kontrak yang dapat membuat royalti Anda menguap begitu saja. Pahami ini sebelum Anda menandatangani.
Kontrak “Karya Pesanan” atau “Work for Hire” yang Tidak Jelas
Situasi: Anda diminta membuat buku dengan topik tertentu oleh penerbit atau pihak ketiga.
Kontrak menyatakan bahwa Anda menerima pembayaran sekali (lump sum) sebagai “imbalan penuh dan tuntas” untuk pembuatan naskah.
Bahaya Tersembunyi:Klausa ini sering kali disertai pernyataan bahwa hak cipta sepenuhnya beralih kepada pemesan.
Anda dianggap sebagai “tukang” yang disewa, bukan penulis pemegang hak.
Akibatnya, Anda tidak memiliki klaim apa pun atas royalti penjualan buku, meskipun buku tersebut laris manis. Semua keuntungan komersial berikutnya menjadi milik penerbit.
Jual Putus Hak Cipta (Copyright Buyout) dengan Imbalan Rendah
Situasi: Penerbit menawarkan sejumlah uang yang menarik di depan untuk membeli semua hak eksploitasi karya Anda—bukan hanya hak terbit, tetapi juga hak adaptasi film, merchandise, terjemahan, dan lain-lain.
Bahaya Tersembunyi:Anda mungkin mendapat Rp 20 juta di awal, tapi kontrak menetapkan bahwa sejak saat itu, Anda melepas seluruh hak terhadap karya tersebut untuk selamanya.
Jika buku Anda kemudian dicetak ulang 50 kali atau diadaptasi menjadi serial, Anda tidak berhak mendapatkan sepeser pun dari kesuksesan lanjutan itu.
Nilai jual putus seringkali tidak sebanding dengan potensi jangka panjang karya, terutama jika karya tersebut memiliki potensi serial atau adaptasi.
Ambang Batas Penjualan (Minimum Threshold) yang Tidak Realistis
Situasi: Kontrak menyebutkan Anda berhak mendapat royalti, misalnya 10%, tetapi hanya setelah penjualan melebihi batas tertentu (minimum threshold). Contoh: Royalti hanya dibayarkan setelah 5.000 eksemplar terjual.
Bahaya Tersembunyi:Pasar buku di Indonesia rata-rata memiliki cetak pertama 3.000-5.000 eksemplar.
Jika ambang batas ditetapkan setinggi 5.000, ada kemungkinan besar buku tidak pernah mencapai angka itu, meskipun habis terjual.
Penerit bisa dengan sengaja menetapkan angka tinggi dan tidak melakukan reprint, sehingga royalti Anda secara efektif nol rupiah. Anda hanya mendapat advance yang kecil.
Klausa “Penghentian Royalti” Otomatis dan Hak Kembali yang Rumit
Situasi: Kontrak memberi royalti, tetapi dengan klausa bahwa pembayaran royalti berhenti jika buku dinyatakan “tidak lagi komersial” oleh penerbit atau setelah periode tertentu (misal 5 tahun).
Hak kembali ke penulis pun dibebani syarat yang mustahil.
Bahaya Tersembunyi:Setelah 5 tahun dan royalti menipis, penerbit bisa menyatakan buku “tidak komersial” dan menghentikan royalti serta mencetak ulang.
Meski hak seharusnya kembali, kontrak mensyaratkan penulis harus membeli sisa stok dan film master dengan harga fantastis, atau menunggu proses hukum yang panjang.
Pada praktiknya, karya Anda “terkubur” dan tidak menghasilkan, sementara Anda juga tidak bisa membawanya ke penerbit lain.
Solusi & Perlindungan untuk Penulis Cerdas
- Negosiasi Tanpa Rasa Takut: Royalti adalah hak, bukan hadiah. Negosiasikan ambang batas yang realistis (misal, setelah 1.000-2.000 eksemplar terjual). Tolak klausa “jual putus” untuk karya yang Anda yakini memiliki potensi besar.
- Pisahkan Hak: Anda bisa menjual Hak Eksklusif Penerbitan Buku untuk wilayah dan bahasa tertentu, tetapi tahan hak adaptasi (film, digital, merch) atau berikan dengan kesepakatan royalti terpisah.
- Perjelas Definisi “Out of Print”: Tentukan bahwa “tidak cetak ulang” berarti buku tidak tersedia dalam bentuk apapun (cetak/elektronik) di pasaran selama lebih dari 6-12 bulan, dan hak kembali otomatis tanpa syarat membeli stok.
- Konsultasi Hukum: Investasi sekali untuk memeriksa kontrak oleh pengacara kekayaan intelektual bisa menyelamatkan penghasilan Anda bertahun-tahun ke depan.
Kesimpulan
Royalti nol rupiah seringkali bukan karena buku tidak laku, tetapi karena kontrak yang tidak adil. Sebagai penulis, Anda adalah pemilik aset intelektual.
Perlakukan naskah sebagai aset berharga yang perlu dikelola dengan perjanjian yang transparan dan menguntungkan kedua belah pihak.
Jadilah penulis yang tidak hanya pandai merangkai kata, tetapi juga cermat membaca barisan klausa. Karena hak royalti yang hilang lebih sering disebabkan oleh ketidaktahuan, bukan ketiadaan penjualan.
Penulis adalah pihak pertama yang percaya pada karyanya. Pastikan kontrak Anda mencerminkan kepercayaan yang sama dari pihak yang Anda ajak bekerja sama.
![]()
