Di zaman sekarang ini buku yang membahas tentang fiqih aktual memang serba terbatas adanya, pada hal di sisi lain buku tentang fiqhi aktual ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim khususnya di era digital seperti dewasa ini. Oleh karena persoalan-persoalan fiqih akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan zaman itu sendiri.
Uraian fiqih aktual yang terdapat dalam buku ini memang diharapkan dapat menjawab permasalahan fiqih aktual di era digital ini yang serba elektronik yang belum pernah ada di zaman awal dikodifikasikannya permasalahan fiqih oleh para ulama fiqih pada masa dahulu. Sehingga kitab kitab gundul (turats) yang ditulis pada era itu tidak membahas hal-hal aktual yang terjadi saat ini. Akibatnya sulit dicari penyelesaiannya secara spontan dengan menggunakan rujukan turats-turats klasik yang ada. Buku ini cukup representatif untuk dibaca dan dikaji oleh para pemerhati hukum Islam atau lainnya. Karena di dalamnya membahas beberapa masalah fiqih aktual yang terjadi di zaman sekarang. Misalnya hukum menggunakan CCTV sebagai alat bukti di persidangan hukum syariat, Hukum membaca Al Quran digital tanpa wudhu, Hukum akaq nikah melalui zoom meeting, Hukum Thawaf menggunakan drone dan lain sebagainya.