Buku ini diawali dengan pembahasan tentang beberapa teori-teori kriminologi, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan umum tentang kriminologi itu sendiri. Lalu membahas kriminologi sebaga salah satu ilmu bantu dalam bekerjanya Sistem Peradilan Pidana. Selanjutnya sedikit uraian tentang hubungan kriminlogi dengan Hukum Pidana, persamaan dan perbedaan kriminologi dengan hukum pidana dan Hukum Acara Pidana dan kemudian mengambarkan bagaimana siklus etiologi kriminal atau siklus penyebab terjadinya kejahatan.
Buku ini juga menjelaskan sedikit tentang pengertian kejahatan dan penjahat, kekerasan seksual, kebiri kimia terhadap anak dan juga menjelaskan kaitannya dengan hak asasi manusia.
Kemudian penulis menyajikan statistik kriminal dan pemberian sanksi kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian sedikit mengurai tentang kebijakan kriminal dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya membahas tentang mekanisme peradilan pidana dalam rangka pemberian sanksi pidana kebiri kimia dan menyajikan perbandingan sanksi kebiri kimia di beberapa negara.
Penulis juga menawarkan konsep ideal pemberian sanksi tindakan kebiri kimia sebagai salah satu bentuk sanksi pidana atas pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.
Buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca baik para akademisi maupun para praktisi hukum khususnya para mahasiswa hukum dari berbagai jenjang pendidikan baik S1, S2 dan S3, juga bagi birokrat yang gemar membaca buku-buku hukum dan kriminologi.