Dewasa ini, krisis dan kemerosotan ekonomi akibat merebaknya Pandemi Covid-19, memaksa pemerintah untuk me-reset sejumlah kebijakan sentral dalam rangka menekan laju perlambatan ekonomi. Adapun kebijakan sentral yang dirasa mampu menjadi success key untuk menekan perlambatan ekonomi ini adalah dengan mengkaji ulang kebijakan fiskal dan moneter agar relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi global saat ini, yakni di masa covid-19.
Langkah nyata terkait reformasi kebijakan fiskal telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia. Adapun langkah tersebut yakni dengan mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejumlah perubahan pasal yang dianggap vital seperti perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, tarif PPN, pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya, penyusutan, dan amortisasi telah termaktub dalam undang-undang ini. Beberapa kebijakan dalam undang-undang tersebut jelas dianggap koheren dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dan penulis, sebagai akademisi dengan latar belakang keilmuan akuntansi tentu terlecut dan berupaya untuk menemukan titik konvergensi antara UU Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dengan akuntansi berbasis PSAK, dimana upaya ini telah berbuah hasil dan semuanya dituangkan kedalam bentuk buku.
Buku “Akuntansi Perpajakan: Konvergensi Undang-Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021” ini merupakan kategori buku ajar yang rancangannya disusun berdasarkan Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Akuntansi Pajak, yang notabene juga merupakan mata kuliah mayor pada kurikulum 2016 untuk Program Studi Akuntansi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Ternate.
Secara komprehensif, buku ini menyasar para akademisi mulai dari dosen, peneliti, mahasiswa, pelajar, maupun khalayak umum yang memiliki minat untuk mempelajari Akuntansi Pajak dengan khasanah pengetahuan mutakhir. Akhir kata, penulis mengharapkan dengan hadirnya buku ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi bagi para pembacanya. Aamiin.