Hukum administrasi negara pada hakikatnya merupakan suatu kajian yang terkonsentrasi kepada segi-segi peneyelenggaraan pemerintahan yang mestinya berbasis regulasi terutama konstitusi negara. Kajian hukum administrasi negara sejatinya bukanlah sekedar prilaku para pengampu kebijakan dengan tugas-tugas administrasi. Hal paling mendasar dari kajian hukum adminstrasi negara, adalah tidak boleh lepas dari bingkai pelayanan publik. Sebab penyelenggaraan pemerintahan adalah menyakut urusan pelayanan publik. Untuk itulah, buku ini hadir menyajikan sebuah kajian hukum administrasi yang lebih menyeluruh melalui perspektif pelayanan publik. Tidaklah berfaedah apabila kajian hukum publik hanya bertumpu pada dogma prilaku aparatur negara yang demi kepentingan elitis. Kajian hukum administrasi negara, sejatinya mesti lebih elaboratif pada jangkauan perspektif pelayanan publik. Inilah yang menjadi amanah dari tujuan negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum.