Nama Penulis :
Dr. H. Suhayib, M.Ag
Drs. H. Zainal Arifin, MA
Judul Buku : KEUTUHAN RUMAH TANGGA
Penerbit : Penerbit KBM Indonesia
Perceraian dengan berbagai dampaknya yang buruk itu sehingga tidak ada komunitas masyarakat baik secara adat-istiadat maupun agama yang mentolerir perceraian, kecuali sudah tidak ditemukan lagi cara untuk mempertahankan perkawinan yang mereka jalani. Ada hal sulit dideteksi yaitu dampak negatif pasca perceraian seperti kemungkinan adanya yang meleburkan diri ke lembah hitam baik sebagai pramu nikmat dan bahkan sangat mungkin demi mencukupi kebutuhan hidup dan tanggung jawab kepada anak-anak pasca perceraian.
Besarnya lonjakan angka perceraian di Riau seperti disampaikan Kepala Pengadilan Agama Tembilahan bahwa sampai bulan September 2018 telah terjadi perceraian sebanyak 729 dan sampai Desember 2018 diperkirakaan akan melebihi angka 1.000 pasangan yang bercerai. Lebih memperihatinkan bahwa Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru rata-rata menerima 20 permohonan cerai setiap hari. Pada 2017 angka perceraian mencapai 1.886 kasus. Dan sampai akhir Desember 2018 PA Pekanbaru menerima 1.980 berkas perkara perceraian.
Yang menarik disini adalah usaha pencegahan percerian pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu Riau ada pada Lembaga Kerapatan Adat (LKA) dan Tharekat Naqsabandiyah. Keduanya berfungsi efektif dalam mengurusi keutuhan rumah tangga anak kemenakan dari ancaman perceraian.
Oleh sebab itu sebagai bentuk upaya memperkaya khazanah keilmuan maka penulis menelusuri 2 lembaga tersebut. Dimana dalam tahap ini, 2 lembaga tersebut ternyata telah menyusun langkah-langkah strategis dalam usaha menjaga keutuhan rumah tangga sebelum sampai pada tahap yang tidak diinginkan yaitu perceraian. Kedua lembaga ini juga mampu bekerjasama dengan baik dalam satu atap negeri beradat negeri seribu suluk pada wilayah yang disebut Luhak Kepenuhan. Sehingga sangat besar peluangnya dua lembaga ini perlu dikembangkan pada masyarakat lain dari Luhak Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau demi upaya pencegahan perceraian dalam rumah tangga.