Nama Penulis : Rahmad Romadon Nasution
Judul Buku : NAFKAH ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRRI
Penerbit : Penerbit KBM Indonesia
Buku ini menghadirkan perspektif para hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan dan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan tertulis maupun tidak tertulis saat memeriksa, memutus dan mengadili perkara tentang nafkah anak hasil pernikahan sirri ditinjau dari teori maslahat dan keadilan. Salah satu hakim di (Malang) memandang bahwa perkara nafkah anak merupakan maṣlaḥah yang ḍarūrī, sehingga pandangan hakim melihat kemungkinan-kemungkinan yang jauh ke depan beserta akibanya berdasarkan pada wawasan pendekatan lain seperti pendekatan sosial, psikologi dan peraturan-peraturan yang mendukung seperti hak asasi manusia dan hak perlindungan anak. Maṣlaḥah ini dinamakan dengan kemaslahatan al-Ba’īdah atau al-Maṣlaḥah al-Aqṣā. Namun pandangan hakim yang lain (Prabumulih) lebih menekankan al-Maṣlaḥah al-Qarībah atau al-Maṣlaḥah al-Adnā yaitu kemaslahatan dekat yang nampak dipermukaan saja tanpa melihat kemungkinan-kemungkinan yang lebih jauh. Kemaslahatan seperti ini dimungkinkan akan melahirkan kemaslahatan kepada salah satu pihak saja yaitu suami, sehingga kemaslahatan anak tidak terlindungi hukum. Dalam teori keadilan satu hakim (Malang) mewujudkan keadilan substantif (material) sehingga hakim tidak hanya melihat kepada undang-undang saja namun mencari argumentasi lainnya sehingga nafkah anak yang merupakan hal yang mesti dilindungi dapat dibebankan kepada ayah biologisnya dan hakim (Prabumulih) mewujudkan keadilan prosedural (formal) yang hanya mengacu kepada bunyi undang-undang saja tanpa memperdulikan apakah pihak penggugat dan tergugat merasakan keadilan secara moral dan kebajikan, sehingga nafkah anak hasil pernikahan tersebut tidak terlindungi oleh hukum.