Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami realitas pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Jawa Barat perspektif hukum positif dan maqāṣid al-syarī’ah serta mengetahui Aktualisasi maqāṣid al-syarī’ah di dalam rehabilitasi sosial khususnya kegiatan bimbingan mental agama Islam di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Jawa Barat.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan studi sosio legal yang bersifat interdisipliner. Penelitian ini juga menggunakan metodologi campuran yang terdiri dari kajian dokumen Undang-undang dan kebijakan pemerintah serta institusi di bawahnya, focus group discussion, dan wawancara semi terstruktur. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis isi etnografi yang disebut sebagai Ethnographic Content Analysis (ECA). Informan penelitian terdiri dari 7 orang staf praktisi dan 4 orang informan dari residen rehabilitasi.
penelitian ini menemukan bahwa: pertama, terdapat unsur sistem hukum legal cuture (budaya hukum) dan legal structure (struktur hukum) yang tidak berjalan dengan baik menjadi penyebab realitas pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika di Babesrehab BNN Lido jawa barat kurang efektif serta tidak sesuai dengan beberapa norma hukum positif yang berlaku dan maqāṣid al-syarī’ah Kedua, prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī’ah belum teraktualisasikan dengan optimal dalam aktivitas rehabilitasi di Babesrehab BNN Lido Jawa Barat pada aspek hif}zual‘aql dan hifz}u al-maal.
Penelitian ini mendukung pendapat Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).