Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya.
Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional.
Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern.
Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.