Desentralisasi merupakan salah satu amanat bangsa dan negara yang tercantum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Desentralisasi pun diyakini sebagai salah satu pendekatan pengelolaan negara yang paling tepat dan sesuai untuk konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini tak lain dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan berbagai keunggulan dan karakteristik yang beragam.
Di Indonesia, pelaksanaan desentralisasi ini telah berjalan cukup lama. Terhitung sejak 2001 hingga hari ini. Perlu diakui, pelaksanaan desentralisasi memang telah membawa berbagai kebaikan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan daerah. Meskipun demikian, desentralisasi dalam praktiknya juga masih menyisakan berbagai persoalan. Di ranah inilah, negara dengan kuasanya dituntut untuk senantiasa mampu menyelesaikan berbagai persoalan berkenaan dengan desentralisasi.
Buku ini mengulas berbagai topik berkenaan dengan desentralisasi dan kuasa negara. Berisi kajian kritis terhadap segenap bahasan yang disajikan beserta refleksinya.