Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2014 menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang perencanaan pembangunan desa.
Selain Permendagri No. 114/2014, terbit pula regulasi-regulasi lain yang memberikan mandat kepada desa untuk mengakomodasi program-program dari Pemerintah Pusat yang harus dijalankan oleh desa. Keadaan ini yang menjadikan perencanaan pembangunan desa menjadi kompleks, sehingga tidak sedikit Kepala Desa dan Perangkat Desa yang kesulitan dalam menyikapi turunan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan lainnya yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini, hadir terutama untuk membantu menguraikan kompleksitas perencanaan pembangunan desa, sehingga diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya lebih mudah dalam menerjemahkan program-program prioritas menjadi usulan kegiatan yang menjadi kewenangan desa untuk diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.
Buku ini juga tepat untuk para pegiat desa seperti Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta pegiat desa lainnya, dalam berbagi informasi tentang konsep perencanaan pembangunan desa, sehingga diharapkan dalam melaksanakan tugasnya para pegiat desa dapat memfasilitasi proses penyusunan perencanaan pembangunan desa dengan lebih optimal.