Berbagai rumusan peraturan dan gerakan pencegahan lingkungan keberadaannya semakin surut. Masyarakat yang menjadi pelindung individu dan pengendali pemegang hak untuk menolak keputusan, sudah tidak mengutuk keras dominasi sepihak pada perlindungan dan pengelolaan. Inilah letak dua krisis pada pembahasan ini tentang keberadaan dan kesadaran.
Berbagai khazanah konstitusi yang berupa aturan hukum dan khazanah keilmuan sudah jarang dipakai sebagai kemujaraban. Terlebih pada kasus ini tentang lingkungan dan pola dominasi yang dilirik ialah keuntungan pragmatis.
Disamping susahnya mencari sambung lidah pada tata kelola danDisamping susahnya mencari sambung lidah pada tata kelola dan perlidungan, saat ini menjaga lingkungan juga pada tarah kandidasi, Siapa yang menang ia akan memenangkan kepentingannya. Paling tidak masyarakat tidak hanya bernego grativikasi melainkan masyarakat teliti dan berpartisipasi mengawal aturan hukum yang telah dilanggar oleh para eksploitasi lingkungan.
Maka dari itu, Tulisan ini adalah ikhtiar dan bentuk kontra pada kepentingan sepihak yang dikemas dengan cakupan hukum positif dan hukum islam bernarasi resolusi keseimbangan dan feminisasi.