Buku ini bertujuan untuk menginformasikan terkait kedudukan pesantren dalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dengan menyandingkan kebijakan yang ada pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan Islam (pesantren). Serta meminta respon dari beberapa pesantren terkait dengan adanya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Penulis menemukan bahwa kedudukan pesantren telah diakui sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal tersebut ditandai dengan dimasukkannya nomenklatur pesantren dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dengan adanya UU Pesantren nomor 18 tahun 2019, pesantren tidak hanya sebatas mendapatkan pengakuan (rekognisi) dari pemerintah tetapi juga mendapatkan afirmasi, dan fasilitasi. Selain itu, respon dari beberapa pesantren memberikan pendapat bahwa sangat mengapresiasi adanya UU Pesantren nomor 18 tahun 2019, karena pesantren sebagai sokoguru pendidikan di Indonesia sangat layak untuk dihargai. Lulusan pesantren juga memiliki kemampuan agama yang jauh lebih mumpuni dibandingkan dengan lulusan madrasah apalagi sekolah. Di samping itu, dana abadi yang dijanjikan oleh pemerintah bisa menunjang pendidikan pesantren agar semakin maju dan berkembang.