Buku ini membahas tentang Fenomena Hukum yang hidup di Masyarakat. Dimulai dengan pembahasan fenomena kasus korupsi di Indonesia, yang akan dijelaskan mulai dari pengenalan pengertian korupsi hingga upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Dengan adanya pemaparan atau pembahasan mengenai hal ini akan menunjukkan kepada pembaca bahwa korupsi itu merupakan sebuah bencana yang merusak bangsa.
Dilanjutkan dengan pembahasan tentang pembantaian pasukan pimpinan Kapten Raymond Westerling di Indonesia pada tahun 1946-1947 yang merupakan salah satu babak paling kelam dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tindakan brutal pasukan Belanda tersebut menimbulkan banyak korban jiwa dan meninggalkan luka yang mendalam dalam ingatan bangsa Indonesia.
Selanjutnya akan dibahas tentang fenomena Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol yang merupakan pinjaman dana yang dilakukan secara online tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Sejatinya, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal yaitu salah satunya terletak pada izin OJK dimana pinjaman online yang ilegal tidak memiliki izin dari OJK sehingga masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata dan tidak bias dibawa ke ranah pidana.
Selain ketiga topik di atas, buku ini juga akan membahas mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang seharusnya disadari oleh masyarakat dan pemerintah untuk lebih peduli dan responsif terhadap kasus kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungan sekitarnya, bullying atau perundungan yang bisa terjadi di berbagai lingkungan mulai dari sekolah hingga tempat kerja dan mengakibatkan dampak negatif yang serius pada korbannya, pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa seseorang yang terjadi karena konflik sosio-emosional dan berbagai motif tertentu (seperti keadaan ekonomi, balas dendam, dan lainnya), dan yang terakhir adalah pembahasan tentang Narkoba (singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) yang seringkali disalahgunakan di kalangan generasi muda.