Hadirnya buku “Fikih Muamalah Kontemporer: Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Terhadap Perkara Pembiayaan Syariah” ini menjadi sebuah karya penting dalam khazanah keilmuan hokum ekonomi syariah kontemporer. Buku ini hadir di tengah dinamika masyarakat Muslim modern yang tengah mengalami transformasi sosial, ekonomi, dan hukum. Dalam konteks ini, lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama, tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga arena ijtihad yakni aktualisasi kreativitas hukum Islam dalam merespons problematika muamalah kontemporer, termasuk pembiayaan syariah.
Buku ini mengisi ruang antara teori fikih muamalah dan praktik hukum positif di ruang sidang, khususnya ketika para hakim menghadapi kasus-kasus yang belum memiliki preseden kuat dalam fiqh klasik. Lebih dari itu, buku ini menunjukkan bagaimana ijtihad hakim menjadi ruh dalam pengembangan hukum Islam, sekaligus menepis anggapan bahwa hukum Islam bersifat kaku dan tidak mampu menjawab tantangan zaman. Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, hermeneutika hukum, dan realitas sosial-ekonomi umat, buku ini menjadi cerminan upaya pembaruan hukum Islam yang tetap berpijak pada otoritas teks dan kebutuhan umat. Buku ini ditulis dengan bahas yang sederhana, konteks yang luas, serta penyesuaian substansi agar dapat diakses lebih luas oleh kalangan hakim, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap dinamika hukum Islam kontemporer, khususnya di ranah hokum ekonomi syariah.