Dalam perkembangan dunia Islam yang dinamis, berbagai isu hukum keluarga terus muncul seiring dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi. Oleh karena itu, buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami dan menganalisis isu-isu kontemporer dengan pendekatan fiqh yang relevan, inklusif, dan kontekstual.
Buku ini terdiri dari beberapa bab yang membahas isu-isu penting, antara lain hukum poligami, pernikahan beda agama, hukum bayi tabung, bank ASI, hukum aborsi, sewa menyewa rahim, hingga konsep nafkah dalam konteks wanita karir. Materi-materi ini diuraikan secara sistematis dengan mempertimbangkan pandangan fiqh klasik dan kontemporer, serta relevansi dengan hukum positif di Indonesia.
Penyusunan buku ini didasarkan pada tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan normatif, pendekatan kontekstual, dan pendekatan maqashid syariah. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang luas kepada pmbaca untuk memecahkan persoalan hukum keluarga secara mendalam, adil, dan humanis.