Buku ini menghadirkan refleksi mendalam tentang bagaimana hukum, kekuasaan, dan keadilan fiskal berkelindan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui kajian atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penulis menyingkap bahwa hubungan fiskal bukan sekadar mekanisme alokasi dana, melainkan manifestasi dari kontrak sosial yang menghubungkan negara dengan rakyatnya. Di balik angka dan kebijakan, terdapat cita-cita konstitusional yang berpijak pada Pasal 18A dan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan keadilan, keselarasan, dan kemakmuran sebagai tujuan akhir pengelolaan sumber daya alam.
Dengan pendekatan reflektif dan analitis, buku ini menguraikan bagaimana desentralisasi fiskal menjadi arena pertemuan antara otonomi dan kesatuan, antara idealisme konstitusi dan realitas birokrasi. Pembahasan tentang negara kesatuan, kewenangan, dan otonomi daerah berpadu dengan analisis empiris penerapan UU HKPD di berbagai daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Banten. Melalui perbandingan dengan model hubungan fiskal di Jepang, Prancis, Afrika Selatan, dan Norwegia, penulis memperlihatkan bagaimana Indonesia tengah menapaki jalan menuju sistem fiskal yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan.
Lebih dari sekadar buku referensi hukum, karya ini merupakan renungan tentang bagaimana negara seharusnya menata kesejahteraan rakyatnya melalui kebijakan fiskal yang bermartabat. Ia mengajak pembaca memahami bahwa hukum bukan hanya instrumen administratif, tetapi juga cermin nilai moral dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bersama.