Buku ini menyajikan pemahaman mendalam tentang berbagai teori hukum yang menjadi landasan dalam sistem hukum, termasuk keadilan, hukum hidup (living law), validitas hukum, hukum pidana, dan sistem hukum secara keseluruhan. Dengan pendekatan analitis dan komprehensif, penulis menguraikan bagaimana teori-teori ini tidak hanya menjadi dasar hukum nasional tetapi juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap hukum adat.
Selanjutnya, buku ini menggali hubungan antara hak asasi manusia dan penegakan hukum, serta peran hukum adat dalam konteks hukum pidana adat. Penulis menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, yang sering kali dianggap sebagai dua entitas yang berbeda, namun sejatinya memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam menciptakan keadilan yang inklusif. Pemikiran ini diperkuat dengan kajian kasus implementasi penegakan hukum pidana terhadap penyelesaian perkara pidana dalam masyarakat adat Papua.
Di bagian akhir, buku ini menawarkan konsep hukum yang ideal, di mana hukum adat dan hukum nasional dapat bekerja secara sinergis dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan yang diusulkan tidak hanya bertujuan menciptakan harmonisasi, tetapi juga membangun keadilan sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat adat dan bangsa secara keseluruhan. Buku ini adalah referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang berkomitmen terhadap pengembangan sistem hukum Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.