Buku Hukum Adat di Indonesia membahas mengenai pemberlakuan hukum adat di Indonesia yang memiliki tempat yang sangat istimewa. Hal ini dikarenakan hukum adat lebih dulu ada ketimbang kemerdekaan negara ini. Pengaruh hukum kolonial Belanda yang terkodifikasi secara tidak langsung melunturkan hukum adat sebagai jiwa bangsa Indonesia, terbukti dengan pilihan sistem hukum Eropa Kontinental oleh Indonesia. Hal inilah yang kemudian menarik hati penulis untuk menerbitkan buku ini. Selain untuk membahas bahwa hukum adat Indonesia masih hidup dan masih berlangsung eksistensinya, juga sebagai penekanan bahwa hendaknya negara harus hadir melindungi masyarakat hukum adat dan kepentingan adatnya. Yang demikian sebenarnya sudah termaktub di dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945, tetapi masih ditemukan tidak efektifnya kehadiran pasal ini. Eksploitasi tanah ulayat masih terjadi dimana-mana.
Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan dan tradisi masyarakat, hukum adat sering kali menjadi dasar pertimbangan para hakim dalam memutus perkara konkrit sehari-hari. Hukum adat mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga seringkali relevan dan sesuai dengan konteks peristiwa hukum yang sedang terjadi. Dalam banyak kasus, hukum adat dapat memberikan wawasan dan perspektif yang unik yang tidak selalu dapat ditangkap oleh hukum positif. Oleh karena itu, meskipun hukum adat tidak selalu tertulis, pengaruhnya dalam praktek berhukum sehari-hari tidak dapat diabaikan. Buku ini cocok menjadi rujukan perkuliahan hukum adat karena disusun dengan sistematisasi bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum adat dan disesuaikan dengan silabus perkuliahan. Selain itu, buku ini dapat digunakan sebagai bahan kajian maupun bahan penelitian.