Buku Hukum Agraria Indonesia menyajikan uraian sistematis mengenai asas, norma, dan kerangka hukum yang mengatur pen-guasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di In-donesia. Berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 beserta peraturan turunannya, buku ini membahas fondasi konseptual hukum agraria nasional, mulai dari definisi dan ruang lingkup agraria, kedudukan negara sebagai pemegang hak menguasai, hingga prinsip-prinsip dasar seperti asas nasionalitas, unifikasi hukum, dan fungsi sosial hak atas tanah.
Penulis memberikan analisis mendalam mengenai berbagai jenis hak atas tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna. Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan termasuk karakter yuridis, mekanisme pemberian, peralihan, pembebanan, dan penghapusannya. Pembahasan diperluas pada struktur kelembagaan pertanahan, perencanaan tata ruang, serta instrumen administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah, sertifikasi, dan sistem informasi pertanahan.
Selain aspek normatif, buku ini menyoroti tantangan kontemporer dalam praktik agraria, termasuk konflik pertanahan, pengakuan hak masyarakat adat, reforma agraria, serta perkembangan. kebijakan dan regulasi terbaru. Analisis tersebut didukung oleh contoh kasus dan referensi yurisprudensi, sehingga memperkuat relevansi akademis dan praktisnya.
Dengan pendekatan integratif antara teori, peraturan perundang-undangan, dan realitas empiris, Hukum Agraria Indonesia menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, aparatur pemerintah, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam memahami sistem hukum agraria nasional secara komprehensif dan berkeadilan