Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan hukum yang terjadi juga semakin tinggi, hal tersebut menyebabkan pola pikir atau tingkah laku masyarakat menjadi semakin kompleks dan semakin menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Dalam pasal 183 KUHAP, berbunyi bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dimana alat bukti tersebut dapat menyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Sedangkan berdasarkan pasal 184 KUHAP, ada 5 alat bukti yang sah di mata hukum yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Proses pemeriksaan dalam mengungkap suatu tindak kejahatan membutuhkan pendekatan ilmiah. Adanya pendekatan ilmiah, aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada keterangan saksi hidup atau tersangka dalam penyelidikan suatu tindak pidana. Disinilah ilmu kedokteran forensik dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti surat atau lebih akrab disebut Visum Et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik. Secara umum ilmu kedokteran forensik merupakan ilmu untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan, ilmu ini mampu untuk menggambarkan secara akurat dan ilmiah suatu perbuatan pidana yang sulit untuk di ungkap dengan ilmu lain, seperti dalam upaya pembuktian hukum bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, maka hal ini ilmu kedokteran forensik sangat berperan dalam melakukan pemeriksaan dan untuk memperoleh penjelasan atas peristiwa yang terjadi secara medis.
Buku ini akan menguraikan mengenai betapa pentingnya ilmu kedokteran forensik serta ahli forensik dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di hadapan persidangan tindak pidana pemerkosaan. Hal ini disebabkan dewasa ini pembuktian atas tindak pidana pemerkosaan masih dianggap sulit untuk dibuktikan, dengan dalih kurangnya alat bukti. Sehingga seringkali tidak terungkapnya suatu kasus tindak pemerkosaan di Indonesia. Buku ini juga mampu untuk dijadikan sebagai referensi bagi para praktisi hukum dalam melihat bagaimana proses penggunaan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian.