Perkembangan dan eksistensi Hukum Islam di Indonesia tidak luput dari perjuangan para ulama yang dengan gigih memperjuangkan ajaran Islam serta nilai-nilainya masuk ke dalam kebiasan dan tradisi masyarakat. Yang pada akhirnya Islam dikenal serta mengakar dalam kehidupan masyarakat di dunia, khususnya pada masyarakat Indonesia. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial, merupakan nilai-nilai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam syiar Islam nya. Salah satu kontribusi terbesar Nabi Muhammad dalam hukum Islam adalah penyusunan Konstitusi Madinah, yang dikenal dengan, Piagam Madinah. Dokumen piagam madinah merupakan konstitusi tertulis dan nyata yang menjadi tonggak peradaban dan penegakan hukum-hukum dalam Islam. Selanjutnya didukung dengan arsitektur Islam yang tersebar di belahan dunia yang menjadi simbol dan bukti bahwa Islam pernah dan seterusnya jaya serta menguasai penjuru dunia. Sebagai suatu pengantar, maka pengetahuan mengenai sejarah perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam menjadi krusial guna mengetahui asal, posisi, serta perkembangan hukum Islam manakala berdampingan dengan sistem hukum lain yang tengah berkembang pada suatu negara. Selain itu, untuk menghindari kesalahpahaman akademisi hukum terkait dengan sumber, asas, nilai, serta perspektif yang dibangun dan dikembangkan dalam Hukum Islam.
Buku sejarah Hukum Islam ini merupakan ikhtisar dari Hukum Islam yang disusun serta digagas oleh penulis. Dengan harapan bahwa pembaca dapat terlatih melakukan literasi hukum, literasi sejarah, serta melakukan argumentasi dan penulisan hukum. Diharapkan karya ini memberikan manfaat bagi pembaca, khususnya bagi akademisi hukum yang tengah mendalami asal muasal Islam dan hukum Islam. Sehingga memberikan pemahaman yang obyektif dan komprehensif tentang sistem hukum Islam. Wallahu ‘a’lam…