Buku Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim: Dinamika dan Reformasi Hukum Keluarga Islam mengulas secara komprehensif perkembangan, penerapan, dan pembaruan hukum keluarga Islam di berbagai negara Muslim. Hukum keluarga, yang mengatur pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, hak asuh anak, serta warisan, merupakan bidang syariah yang paling dekat dengan realitas kehidupan sosial umat.
Dengan pendekatan perbandingan, buku ini mengkaji praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Turki, Mesir, Pakistan, Suriah, Yordania, Yaman, Aljazair, Tunisia, Maroko, hingga Somalia. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, hukum keluarga Islam diterapkan secara beragam sesuai dengan konteks sosial, budaya, sejarah, dan sistem hukum nasional masing-masing negara.
Buku ini juga menyoroti dinamika reformasi hukum keluarga Islam melalui modifikasi, ijtihad kontemporer, serta peran lembaga peradilan dalam merespons isu-isu keadilan, khususnya perlindungan hak perempuan dan anak. Disusun secara sistematis dan argumentatif, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami arah perkembangan hukum keluarga Islam di dunia Muslim.