Buku “Hukum Perikatan Islam” merupakan sebuah karya komprehensif yang menyelami dasar-dasar, prinsip, dan aplikasi dari hukum perikatan (al-‘uqud) dalam perspektif syariah. Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendalam akan pemahaman tentang bagaimana Islam, sebagai agama yang sempurna, mengatur hubungan hukum dan transaksi antar manusia (muamalah) dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan bebas dari riba serta ketidakpastian (gharar). Ditulis dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini tidak hanya menjadi rujukan akademis bagi mahasiswa hukum dan syariah, tetapi juga menjadi panduan praktis bagi para praktisi keuangan syariah, pengacara, dan masyarakat umum yang ingin memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi sehari-hari sesuai dengan tuntunan Islam.
Buku ini membahas Hukum Perikatan Islam secara mendalam, dimulai dari fondasi filosofis hingga implementasinya dalam dunia modern. Beberapa poin kunci yang dibahas antara lain:
Landasan Filosofis dan Teoretis: Menelusuri sumber-sumber Hukum Perikatan Islam dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Menguraikan prinsip-prinsip dasar muamalah, seperti kebebasan berkontrak (asas al-hurriyyah), iktikad baik, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir (judi).
Konsep Dasar dan Rukun Akad: Membahas secara detail unsur-unsur fundamental dalam suatu perikatan, yaitu pelaku (al-‘aqidain), objek akad (al-ma’qud ‘alaih), dan ijab-qabul (shighat al-‘aqd). Menjelaskan berbagai bentuk akad, mulai dari akad tabarru’ (suka rela) seperti hibah dan wakaf, hingga akad tijarah (komersial) seperti jual-beli (al-bai’), sewa (al-ijarah), bagi hasil (al-mudharabah dan al-musyarakah), serta akad kepercayaan (al-wakalah).
Dengan membaca buku “Hukum Perikatan Islam” ini, pembaca tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan teoretis yang mendalam, tetapi juga dibekali dengan panduan untuk menerapkan nilai-nilai syariah dalam setiap ikatan dan transaksi, menuju kehidupan bermuamalah yang lebih adil, transparan, dan diridai oleh Allah.