Buku ini hadir untuk para pembaca yang tertarik kepada proses penjaminan pembiayaan pada Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia. Melalui kajian ini penulis akan mengajak pembaca untuk memahami bagaimana fenomena jaminan pembiayaan bermasalah pada lembaga pembiayaan syariah di Indonesia. Setiap pembiayaan dalam bank syariah harus menyertakan jaminan pada semua akad yang digunakan, jika pembiayaan tersebut mengalami masalah maka akan dilakukan tindakan restructuring, reschleduling dan reconditioning yang sesuai dengan DSN-MUI No. 47/DSNMUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah. Apabila debitur masih tidak bisa memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan upaya mediasi (non-litigasi) terlebih dahulu dan apabila mediasi tidak dapat menghasilkan jalan keluar maka dipilih upaya litigasi ke pengadilan agama. Upaya terakhir dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah eksekusi jaminan pembiayaan, hal inisesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002.