Buku ini membahas mengenai dampak perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dalam era internet of things yang dewasa ini mempengaruhi hampir semua sektor kehidupan manusia. Dalam hal ini diskusi diarahkan dalam kerangka konstitusi dan perundang-undangan. Walaupun disadari ada berbagai efek positif yang timbul dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dengan kemunculan berbagai perangkat yang dijalankan oleh aktor publik dan aktor swasta, namun efek negatif beserta ancaman-ancaman tetap menjadi perhatian. Diantara ancaman tersebut adalah ancaman yang berhubungan dengan gagasan kedaulatan negara dan perlindungan data sebagai bagian dari hak asasi, yang berupa gangguan dan/atau serangan terhadap hal-hal yang terkait dengan cyber security. Dengan munculnya kapitalisme pengawasan yang mampu menciptakan profiling individu maka terdapat pula dilema terkait dengan kedaulatan negara, insentif transformasi digital, dan perlindungan data. Walaupun diuraikan dalam kerangka yang sifatnya terbatas tetapi diharapkan isu-isu yang di diskusikan didalam buku yang sederhana ini akan menimbulkan pencerahan, terutama terkait fungsionalisasi hukum sehubungan dengan perkembangan-perkembangan diatas. Buku ini kaya akan referensi, terutama referensi berbahasa asing, yang diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut terkait dengan hukum dan teknologi digital dalam aspek-aspek khusus yang lebih luas. Sasaran buku ini terutama adalah peminat hukum dan konstitusi, praktisi teknologi digital, dan ahli-ahli administrasi kontemporer.