Buku yang berjudul Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana membahas mengenai Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam pemberian kompensasi kepada korban dalam Tindak Pidana. Buku ini memberikan penjelasan dan perbandingan antara kompensasi dalam Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam buku ini juga diuraikan secara lebih jelas dan teknis mengenai mekanisme, syarat, hak dan kewajiban dalam pemberian kompensasi terhadap korban dalam ketiga jenis kategori tindak pidana di atas. Korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat, Terorisme dan Kekerasan Seksual sebagai kategori tindak pidana yang menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sehingga dengan hadirnya buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam dunia penegakan hukum. Buku ini sangat direkomendasikan kepada para pembaca, tidak hanya oleh para akademisi maupun praktisi, melainkan pula kepada masyarakat umum agar mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan pemahaman tersebut maka diharapkan akan mampu membangun kesadaran masyarakat. Selain itu diharapkan pula dengan terbitnya buku ini dapat menjadi bahan buku referensi hukum yang dapat menjadi rujukan bagi penelitian-penelitian setelahnya.