Buku ini mengkaji secara komprehensif status hukum anak luar kawin di Indonesia melalui tiga perspektif utama: fikih Islam, hukum positif, dan praktik peradilan agama. Berangkat dari polemik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, buku ini menjelaskan perubahan makna hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya serta respons beragam para hakim agama di berbagai pengadilan. Pembahasan diperkuat dengan kajian nasab menurut ulama fikih, analisis hukum perkawinan dan perdata, serta hasil wawancara dengan para hakim. Buku ini memberikan gambaran ilmiah mendalam tentang dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia.