Bank syariah telah lama digadang gadang menjadi lembaga keuangan yang
Islami. Representasi dari Islam yang membawa nilai nilai keadilan dan ilahiyah.
Hadirnya bank syariah sebagai lembaga keuangan alternatif yang tidak
eksploitatif dan saling menguntungkan. Riba, gharar, maysir, dhalim dan
manipulatif dihilangkan dengan cara menghadirkan serangkaian akad yang
dirumuskan oleh para faqih dan sarjana dalam fiqh muamalah
Dominannya akad jual beli murabaha dikarenakan kemiripannya dengan
kredit di bank konvensional. Murabah bi al wakalah mengubah akad jual beli tapi
layaknya kredit, karena bank menyerahkan uang kepada nasabah untuk membeli
produk yang diakadkan dan nasabah menyerahkan faktur bukti pembelian. Meskipun
secara fiqh akad itu absah tetapi mempunyai ekses negatif. Beberapa persoalan
muncul akibat banyak karyawan bank tidak sepenuhnya patuh dengan prosedur dan
tidak menguasai hukum ekonomi Islam (muamalah). Akibatnya muncul sengketa
keuangan syariah dan pembiayaan bermasalah (non performance finance).
Berdasarkan fenomena tersebut maka mulai bermunculan penelitian
penelitian risiko keuangan di bank syariah. Terdapat perbedaan jenis risiko di
bank konvensional dan bank syariah. Akad keuangan syariah salah satu faktor
penting yang menjadi pembeda. Faktor makro ekonomi, bunga dan tata kelola
perusahaan mempengaruhi risiko perbankan syariah dan banyak kesimpulan lain
lagi tentang risiko pembiayaan di bank syariah.