Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif sekaligus koreksi atas sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman. Keadilan restoratif ditawarkan sebagai pendekatan yang memulihkan, menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang keadilan yang manusiawi dan bermakna. Dalam konteks Indonesia, keadilan restoratif bukanlah konsep baru, melainkan nilai yang hidup dan telah membumi dalam tradisi musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal bangsa. Oleh karena itu, membumikan keadilan restoratif berarti mengembalikan hukum pidana pada tujuan hakikinya, yakni menjaga harmoni sosial dan martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang hidup dalam Pancasila.
Buku berjudul Membumikan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ini disusun dan hadir di tengah momentum penting transformasi hukum nasional, serta ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, yang secara tegas mengadopsi keadilan restoratif sebagai salah satu pilar utama pemidanaan modern. Oleh karena itu, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta para pengambil kebijakan dalam memahami dan mengembangkan keadilan restoratif sebagai arah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia.