Perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat modern menempatkan asuransi sebagai instrumen vital dalam pengelolaan risiko dan perlindungan kepentingan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum asuransi memegang peranan strategis sebagai landasan normatif yang mengatur hubungan antar para pihak, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik perasuransian. Oleh karena itu, kehadiran literatur yang membahas hukum asuransi secara komprehensif namun mudah dipahami menjadi sebuah kebutuhan yang nyata.
Buku berjudul Mengenal Hukum Asuransi: Konsep dan Praktik di Indonesia ini merupakan upaya yang patut diapresiasi untuk memperkaya referensi di bidang hukum asuransi. Penulis berhasil menyajikan pembahasan yang sistematis, mulai dari konsep dasar, prinsip-prinsip utama, hingga praktik hukum asuransi yang berlaku di Indonesia. Keunggulan buku ini terletak pada kemampuannya menyandingkan aspek teoritis dengan realitas praktik, termasuk pembahasan mendalam mengenai berbagai jenis asuransi baik konvensional maupun syariah-serta peran regulasi ole otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, buku ini juga menjawab tantangan zaman dengan mengulas isu-isu kontemporer seperti insurtech dan asuransi berbasis data. Hal ini menjadikan materi di dalamnya sangat relevan tidak hanya bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para praktisi, pelaku industri, serta masyarakat umum yang ingin memahami mekanisme perlindungan risiko secara lebih baik.