Selama bertahun-tahun, model pengadaan konvensional di Indonesia kerap menghadapi berbagai keterbatasan. Fokus yang terlalu besar pada pemenuhan input dan proses, seringkali mengesampingkan pencapaian output (keluaran) atau bahkan outcome (hasil) yang sebenarnya diharapkan. Hal ini dapat berujung pada inefisiensi anggaran, kualitas barang/jasa yang tidak optimal, kurangnya dorongan inovasi dari pihak penyedia, serta kesulitan dalam mengukur akuntabilitas kinerja secara nyata. Kebutuhan akan sistem PBJ yang lebih baik, yang mampu memberikan value for money maksimal bagi negara dan masyarakat, menjadi semakin mendesak.
Dalam konteks inilah, KBK hadir sebagai alternatif yang menjanjikan. Dengan menggeser fokus dari “apa yang dibeli” menjadi “apa yang ingin dicapai”, KBK mendorong pemerintah untuk mendefinisikan secara jelas hasil kinerja yang diinginkan dan mengaitkan pembayaran secara langsung dengan pencapaian target-target tersebut.1 Perpres No. 46 Tahun 2025, dengan mengakomodasi KBK, memberikan landasan hukum yang kuat bagi para praktisi pengadaan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada hasil ini.
Buku ini dirancang untuk menjadi panduan esensial bagi spektrum luas pemangku kepentingan yang terlibat dan berkepentingan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Indonesia, khususnya mereka yang akan bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan implementasi Kontrak Berbasis Kinerja (KBK).
Pembaca buku ini akan memperoleh serangkaian pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang komprehensif dan aplikatif terkait Kontrak Berbasis Kinerja (KBK) dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Indonesia. Secara keseluruhan, buku ini bertujuan untuk memberdayakan pembaca dengan pengetahuan dan alat yang dibutuhkan untuk bertransisi dari pengadaan tradisional menuju pengadaan berbasis kinerja yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan inovatif, sejalan dengan amanat Perpres No. 46 Tahun 2025 dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik.