Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi masyarakat hukum adat. Arti pentingnya tidak hanya meliputi dimensi lahiriah semata, akan tetapi juga berdimensi rohaniah. Dalam dimensi lahiriah, perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai (pria dan wanita) tetapi juga menyangkut orangtua, saudara dan kerabat kedua mempelai. Dalam dimensi rohaniah perkawinan menyangkut hubungan dengan arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Hal ini sebagai pengaruh adanya alam pikiran religio magis, karenanya setiap tahapan perkawinan selalu disertai dengan ritual-ritual tertentu yang menandai sebuah perjalanan kehidupan pasangan yang baru melangsungkan perkawinan
Buku ini mencoba memberikan gambaran mengidentifikasi, mendeskripsikan serta menjelaskan perkawinan pada sub suku Dayak Tobag dalam perspektif sosio antropologi, dengan pendekatan metode penelitian hukum Empiris untuk melihat jenis perkawinan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat adat Dayak Tobag dari berbagai aspek, terutama aspek sosio-antopologis serta mitologis. Masyarakat adat sering kali memiliki alasan yang mendalam untuk mempertahankan perkawinan dan ritual adat. Masyarakat adat cenderung sangat menghargai tradisi dan warisan budaya mereka. Perkawinan dan ritual adat adalah bagian integral dari identitas budaya mereka yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mempertahankan tradisi dianggap sebagai cara untuk menghormati leluhur dan menjaga keutuhan budaya mereka serta mewujudkan tujuan perkawinan, yakni kesuburan, kebahagiaan dan rejeki, karena perkawinan dunia bawah merupakan gambaran perkawinan dunia atas (dunia para ilah).