Otonomi daerah merupakan sebuah konsep implementasi desentralisasi yang disesuaiakan dengan bentuk dan sistem negara Indonesia, dalam perkembangannya telah mengalami berbagai perubahan yang dilatarbelakangi adanya permasalahan dalam implementasinya sampai kepada penyesuaian dengan revisi UUD 1945 khususnya amandemen ke 4, sehingga beberapa ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan pengaturan pada UUD 1945.
Selanjutnya melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai revisi terakhir justru dirasakan mulai mengikis makna otonomi sesunguhnya melalui upaya penguatan peran pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan dan program, terakhir dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipadang juga sebagai upaya meresentralisasi kembali kewenangan yang sudah diberikan kepada daerah.
Buku ini berusaha untuk menjelaskan secara singkat konsep dan teori otonomi derah di Indonesia serta permasalahan yang aktual menyangkut resentralisasi dan otonomi khusus, selanjutkan menawarkan konsep bagaimana sebaiknya otonomi daerah kedepan untuk dilaksanakan tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan melemahkan posisi pemerintah pusat dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia.