Buku ini menawarkan wawasan mendalam tentang berbagai aspek pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Dimulai dengan tujuan pembinaan dalam sistem peradilan, buku ini menggali lebih jauh melalui kajian Tafsir Al Azhar oleh Buya Hamka, yang mengajarkan kehidupan di penjara. Berbagai perspektif tentang Alquran sebagai obat penawar, doa dan zikir dalam Islam, serta perubahan undang-undang pemasyarakatan diuraikan secara mendetail. Pembaca akan menemukan bagaimana nilai kasih sayang dan toleransi beragama, pendidikan bagi narapidana, dan nilai luhur Tri Dharma petugas pemasyarakatan berperan penting. Buku ini juga membahas isu-isu seperti pelabelan narapidana, pelaksanaan ibadah haji, deradikalisasi terorisme, dan urgensi berkeluarga saat di penjara. Melalui analisis budaya hukum, tanggung jawab sosial, dan kesehatan mental, buku ini menjawab kebutuhan khusus narapidana perempuan dan anak. Sebuah panduan komprehensif bagi siapa saja yang ingin memahami dan mengembangkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.