Aceh merupakan daerah yang terkenal dengan identitas keislaman yang kuat. Sejak masa kesulatanan Samudera Pasai pada abad 15 dan kesultanan Aceh Darussalam mulai abad 16 hingga abad 20, Islam menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan. Setelah era kemerdekaan, Aceh masih terus mempertahankan dirinya sebagai daerah yang menjadikan syariat Islams sebagai bagian dari cara hidup, sumber hukum dan asas pemerintahannya. Buku ini membedah bagaimana asas keislaman lahir dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Berbagai dinamika politik hukum di tingkat nasional dan Aceh yang mendinamisasi lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam konteks desentralisasi asimetris memperlihatkan bahwa pencapaian dan implementasi kekhususan dan keistimewaan tersebut tidak mudah, rumit dan berliku. Termasuk bagaimana pergulatan di Aceh sendiri dalam tubuh pemerintahan Aceh dalam mengimplementasikan asas keislaman dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Sebagiannya terlihat pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang syari’at Islam, tetapi asas keislaman sesungguhnya memberi landasan bagi seluruh urusan pemerintahan itu sendiri sebagai asas pemerintahan khusus dan istimewa