Buku ini mengupas secara komprehensif tentang penegakan hukum korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), yang menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pembahasannya dimulai dengan dasar-dasar PBJ, prinsip-prinsip yang mengatur prosesnya, hingga perbandingan sistem pengadaan di beberapa negara seperti Perancis, Filipina, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, dan Denmark. Selain itu, buku ini menyoroti perkembangan digitalisasi dalam PBJ melalui sistem e-procurement, termasuk e-lelang dan e-seleksi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, buku ini mengulas aspek akuntabilitas, transparansi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam PBJ, yang menjadi pilar utama dalam pencegahan korupsi. Bab-bab selanjutnya membahas berbagai teori hukum yang relevan, pertanggungjawaban pidana dalam kasus PBJ, serta problematika regulasi yang terus berkembang dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 hingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Di bagian akhir, buku ini menguraikan strategi pencegahan korupsi PBJ, termasuk politik hukum dan sistem pengadaan terintegrasi melalui LKPP, guna menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih bersih dan berintegritas. Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkecimpung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.