Pendidikan Pancasila sangat diperlukan untuk mem- bentuk karakter bangsa Indonesia dalam menghadapi beberapa permasalahan yakni: pertama, perubahan dan infiltrasi budaya asing; kedua, berkembangnya berbagai aliran (mainstream) dalam kehidupan masyarakat Indonesia; ketiga, dekadensi moral yang melanda bangsa Indonesia yang ditandai dengan mengendurnya ketaatan masyarakat terhadap norma-norma sosial; keempat, dalam kehidupan politik, para elit politik (eksekutif dan legislatif) terjerat masalah korupsi yang sangat merugikan keuangan negara; dan kelima penyalah- gunaan narkoba yang melibatkan generasi dari berbagai lapisan yang telah menggerus nilai moral anak bangsa.
Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya Pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi untuk menanamkan nilai-nilai moral Pancasila kepada generasi penerus cita-cita bangsa. Terkait dengan itu, ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi wajib diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ditjen Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengembangkan esensi materi Pendidikan Pancasila dalam buku Panduan 2016 yakni : (1) Pengantar perkuliahan Pendidikan Pancasila; (2) Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia; (3) Pancasila sebagai Dasar Negara; (4) Pancasila sebagai Ideologi Negara; (5) Pancasila sebagai Sistem Filsafat; (6) Pancasila sebagai Sistem Etika; dan (7) Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu.