Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Hal itu membuat Pilkada kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas.Berangkat dari pemahaman inilah, pengawasan merupakan kebutuhan dasar Pilkada Aceh. Pengawasan merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yang melekat kuat pada tiap penyelenggaraan Pilkada.
Panwaslih Aceh memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Panwaslih Aceh dan jajaranya menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada Aceh yang berintegritas. Mewujudkan pelaksanaan Pilkada Aceh yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik.