Buku Pengetahuan Hukum Adat Dayak Taman memberi gambaran siapa itu Dayak Taman, tatanan sosial sebagai sistem keteraturan dan organisasi masyarakat yang didasarkan pada norma, nilai, dan struktur sosial yang disepakati dan dianut bersama didalam masyarakat adat yang dinamakan hukum adat. Hukum adat ini dijadikan pedoman dan acuan bagi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan mereka, dalam pemahaman Orang Dayak, hukum adat ini merupakan tatanan yang mengatur kehidupan masyarakat adat dari lahir sampai dengan mati. Pemahaman ini tidak hanya dipahami secara normatif dan positivistik, akan tetapi dipahami secara interpretivistik dan konstruktivistik.
Dalam pandangan masyarakat adat Dayak, konstruksi tentang adat tidak hanya dipahami dalam pengertian yang sempit, yang hanya dipahami sebagai aturan atau norma, tapi dipahami artian yang luas dan holistik, yakni disebut sebagai adat. Adat ini mencakup hukum, kesenian, adat-istiadat yang yang berdimensi religio magis. Dalam pemahanan demikian, maka adat harus dipahami dalam konteks mitologi yang merupakan penggambaran sebuah realitas dunia atas dan dunia bawah (mikrokosmos dan makrokosmos) yang memiliki hubungan saling mempengaruhi (interplay). Cerita mite tentang adat ini menjelaskan sebuah realitas tentang dunia yang bersifat totalitas tersebut. Untuk itu, pelanggaran hukum adat merupakan pelanggaran terhadap dunia yang bersifat totalitas, sehingga perlu adanya pemulihan yang dinyatakan dalam bentuk sanksi adat (uang, barang-barang adat) sehingga terciptanya situasi harmoni, dimana dunia tidak dalam kondisi tergoncang, tapi dalam situasi yang penuh keseimbangan. Dengan demikian, maka tercipta kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan harmoni.