Dewasa ini, dilema akan problematika hukum perampasan aset menjadi keresahan disemua kalangan. Upaya untuk menegakan keadilan menjadi prinsip fundamental yang membayangi gejolak masyarakat saat ini. Karya buku ini merupakan percikan kecil dari tulisan-tulisan yang tersebar, namun semuanya muncul dari kancah yang satu, yaitu upaya pemulihan kerugian akibat dari tindak pidana perlu direformula kembali.
Melalui pendekatan komparatif, buku ini berupaya untuk menyajikan perspektif normatif-yuridis dan pelaksanaanya menganai perampasan aset terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi. Dengan pengaturan tersendiri, kajian komparatif perampasan aset berdasarkan UU TPE, UU Tipikor dan UU PPTPPU akan memberikan gambaran secara holistik terhadap pembaca untuk memahami status quo hukum perampasan aset saat ini.