Status kewarganegaraan diidealkan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Buku ini mencoba beranjak lebih jauh dari ide dan implikasi normatif status kewarganegaraan, yang memang banyak diulas oleh para sarjana hukum, tidak terkecuali di Indonesia. Namun dalam gagasan maupun praktik sebenarnya sudah melampaui (sebagai sebuah hal positif maupun persoalan) hal-hal normatif di atas. Konsep kewarganegaraan sejatinya berkembang sedemikian rupa sehingga menemukan bentuk legal seperti relasi antara negara dan warganegara. Namun relasi itu di beberapa negara menimbulkan kesenjangan terlebih dalam negara dengan watak multietnik yang kental. Pelampauan gagasan dan rumusan normatif status kewarganegaraan tersebut yang akan diulas pada buku ini. Pendekatan komparatif, yang belum banyak dikupas oleh sarjana hukum Indonesia, dan kekayaan referensi asing menjadi kelebihan tersendiri pada buku ini.