Buku ini merupakan bahan ajar untuk pengembangan ekonomi keuangan dan perbankan Islam, dalam memehami Perjanjian Pembiayaan dan Al-Bai’ dimaksud, terdapat 3 (tiga) pilar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni: (i) pemberdayaan transaksi ekonomi Islam; (ii) pendalaman pada pasar keuangan Islam; dan (iii) penguatan pada perbankan Islam.
Buku ini melengkapi pemahaman dunia akademis terhadap hukum ekonomi Islam. Tidak hanya menjelaskan konsep, paradigma, dan metodologi ekonomi Islam, buku ini juga mengelaborasi secara lengkap Perjanjian Pembiayaan & Al-Bai’ (Sebuah Transaksi Ekonomi Islam Kekinian, Perjanjian Pembiayaan (Prinsip Syariah Dalam Pembiayaan, Hubungan Hukum Antara Bank Syariah Dan Nasabah, Antara Akad Dan Perjanjian, Pedoman Umum Penyusunan Suatu Kontrak Perjanjian, Akad-Akad Pada Perbankan Syariah) dan Al-Bai (Bai’ Al-Murabahah, Bai’ As-Salam, Bai’ Al-Isthisna’), sebagai Maqashid Syariah dalam tujuan ekonomi Islam.
Harapan kami, buku ini kiranya dapat menjadi salah satu buku acuan utama yang terstandarisasi bagi perguruan tinggi di tanah air, baik negeri, swasta, yang mengajarkan atau memiliki kurikulum ekonomi keuangan dan perbankan Islam. Buku ini juga akan semakin melengkapi khazanah keilmuan ekonomi, perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan peningkatan kualitas keilmuan serta aplikasi ekonomi dan keuangan serta perbankan Islam di kalangan mahasiswa, diharapkan nantinya akan mendukung aktifitas mereka sebagai pengusaha muslim, teknokrat muslim, bahkan ilmuwan muslim di masa datang.