Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai sistem peradilan pidana dan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan pendekatan yang komprehensif, pembaca diajak memahami peran sistem hukum pidana dalam menjaga keseimbangan antara hukuman pelaku dan perlindungan korban, serta memperkenalkan keadilan restoratif sebagai model penyelesaian yang lebih manusiawi dan inklusif.
Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan pemidanaan dalam kasus KDRT menunjukkan pentingnya memahami teori dan praktik yang berlaku, serta dampak tindak pidana terhadap korban. Buku ini juga menelaah peran korban secara menyeluruh, memberikan wawasan tentang bagaimana hukum melindungi mereka, baik melalui pendekatan instrumen hukum nasional maupun internasional.
Untuk praktisi hukum, buku ini menawarkan panduan tentang berbagai bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan, mulai dari upaya preventif hingga represif, serta bagaimana kearifan lokal dapat mendukung proses tersebut. Akademisi akan menemukan kajian teoretis yang mendalam mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif dan pendekatan responsif yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada korban.
Bagi masyarakat umum, buku ini menjelaskan bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia bisa lebih responsif dalam menangani kasus KDRT. Dengan membahas kualitas aparat penegak hukum, kebijakan pemidanaan, hingga praktik perlindungan korban oleh jaksa, buku ini memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang telah dan perlu dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia.