Saat ini otonomi daerah menjadi wacana yang banyak dikupas dalam forum pemerintahan dan hukum sejalan dengan reformasi sistem pemerintahan daerah. Hal ini sehubungan dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung dua nilai dasar yang dikembangkan dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara, artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah.
Oleh karena otonomi daerah menjadi pilihan, maka sebagai landasan hukum pengaturan otonomi daerah kini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebagai akibat dari pengaturan pemerintahan daerah dalam peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan beberapa hal sebagai berikut: (1) adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, urusan tersebut merupakan isu otonomi yang menjadi dasar bagi kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya; (2) adanya kelembagaan yang dibentuk dan merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah; (3) adanya penyerahan personil yaitu pegawai yang mempunyai tugas untuk menjalankan urusan otonomi yang menjadi isi rumah tangga daerah yang bersangkutan; (4) adanya pembagian sumber-sumber keuangan antara pusat dan daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah; (5) adanya unsur perwakilan yang dibentu didaerah yang merupakan perwujudan dari wakil-wakil rakyat yang telah mendapatkan legitimasi untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; (6) adanya manejemen pelayanan publik agar otonomi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel; (7) adanya pengawasan, supervise, monitoring, dan evaluasi yang efektif dan efisien. Ketujuh elemen tersebut secara integrated merupakan suatu sistem yang membentuk pemerintahan daerah.
Buku ini uraiannya lebih difokuskan pada aspek konsepsi, kewenangan, organisasi, desa, dan produk hukum yang dibuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, buku ini lebih tepat ditujukan pada mahasiswa Fakultas Hukum, dan FISIP baik universitas negeri maupun swasta yang di dalam kurikulumnya terdapat mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah. Namun, kiranya buku ini dapat juga dipergunakan sebagai salah satu referensi bagi khalayak umum yang berminat mendalami sistem pemerintahan daerah.