Fenomena Golput terus meningkat dan tidak mengalami penurunan sejak kontestasi Pemilihan Umum dilakukan di Indonesia, khususnya setelah era Reformasi. Golput banyak dilatarbelakangi oleh keterbatasan informasi dan akses bagi sebagian besar pemilih di daerah pedalaman dan perbatasan. Selain itu, sikap apatis terhadap calon pemimpin juga menjadi faktor eksternal tingginya angka Golput di Indonesia. MUI dalam fatwanya memberikan penekanan keharusan memilih pemimpin bagi seluruh masyarakat Muslim Indonesia. Fatwa ini kemudian lebih dikenal dengan istilah Fatwa Haram Golput.
Buku ini menyimpulkan bahwa netizen memiliki beragam sentimen terhadap Fatwa Haram Golput. Sebagian menanggapi dengan sentimen positif, sebagian menanggapi dengan sentimen netral, dan kebanyakan menanggapi dengan sentimen negatif. Tulisan ini juga memperlihatkan isu-isu yang diperdebatkan netizen terkait Fatwa Haram Golput seperti dosa Golput, politisasi agama, MUI bemain politik praktis, Hak masyarakat untuk Golput, Fatwa adalah fasilitas pendidikan politik masyarakat, fatwa sebagai penguat pemilih, dukungan terhadap fatwa, dan santri memilih untuk tidak Golput.