Buku ini mengupas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengelolaan dana desa adat, yang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan hukum dan keadilan di masyarakat. Melalui pembahasan yang mendalam, penulis menguraikan kewenangan JPN dari perspektif hukum, termasuk dasar-dasar yuridis yang melandasi tugas mereka dalam mengelola dana desa adat. Pembahasan ini menyoroti pentingnya keterlibatan JPN dalam mencegah dan menindak pelanggaran hukum yang mungkin terjadi terkait penggunaan dana desa.
Selain itu, buku ini menjelaskan keterkaitan antara teori-teori hukum, seperti teori kewenangan, penegakan hukum, keadilan substantif, dan pluralisme hukum, dengan tugas dan fungsi JPN. Teori-teori ini memberikan landasan konseptual bagi peran JPN dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam konteks masyarakat hukum adat. Penulis juga mengeksplorasi bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada memberikan kerangka kerja yang jelas bagi JPN dalam menjalankan tugas mereka.
Akhirnya, buku ini memberikan model pengaturan kewenangan JPN yang optimal dalam pengelolaan dana desa adat, baik dari segi langkah pre-emtif maupun preventif. Dengan demikian, buku ini tidak hanya berguna bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi para akademisi dan pembuat kebijakan yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika kewenangan dan peran JPN dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait dana desa adat.