Asia Tenggara bukan hanya rumah bagi beragam budaya dan kepercayaan, tapi juga menjadi panggung penting evolusi hukum keluarga Islam. Buku ini menyajikan eksplorasi mendalam mengenai dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura—empat negara yang sama-sama berakar pada mazhab Syafi’i, namun memiliki corak penerapan hukum yang berbeda.
Dengan pendekatan komparatif dan analitis, pembaca diajak menyelami bagaimana fikih, adat, kolonialisme, dan modernitas membentuk wajah hukum keluarga di kawasan ini. Buku ini membahas isu-isu penting seperti perceraian, poligami, hak asuh anak, warisan, hingga hibah dan wasiat—dengan narasi yang kaya dan penuh wawasan.
Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini adalah cermin bagaimana masyarakat Muslim Asia Tenggara terus bernegosiasi antara nilai-nilai tradisi dan kebutuhan zaman. Cocok bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, atau siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum Islam hidup, tumbuh, dan beradaptasi dalam keberagaman. Sebuah karya yang tak hanya membuka wawasan, tapi juga menginspirasi pemikiran.