Buku ini membahas tentang indikator, sejarah, metodologi, dan pola konstruksi wacana dalam tafsir al-Qur’an modern di Indonesia. Dengan mengambil Tafsir al-Qur’an Tematik Kementerian Agama (TQTKA) sebagai objek pembahasan mendalam, buku ini menunjukkan bahwa penggunaan rasionalitas yang kuat dalam memahami teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadis), dengan tetap memperhatikan konteks ayat, nilai-nilai universal al-Qur’an, praktek kehidupan, sistem, dan norma yang berlaku saat al-Qur’an ditafsirkan dapat menghasilkan pemahaman al-Qur’an yang lebih relevan dengan konteks masyarakat sekarang. Dengan dasar rasionalitas penafsiran seperti itu, TQTKA mampu memunculkan pandangan keagamaan yang inklusif, moderat, adil, dan sejalan dengan ideologi negara. TQTKA juga memiliki arti penting bagi publik Indonesia karena ia merupakan salah satu karya tafsir modern yang ditulis oleh sejumlah ahli hukum Islam, pakar tafsir, dan ulama al-Qur’an yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama. Mulai dari Quraish Shihab, Nasaruddin Umar, Ahsin Sakho, Malik Madani, Muchlis Hanafi, Ali Nurdin, Darwis Hude, Huzaimah T. Yanggo, hingga Nur Rofi’ah. TQTKA terbit sejak 2008 s.d 2012 dan memuat 26 tema-tema pokok al-Qur’an. Selain merupakan salah satu produk magnum opus Kementerian Agama, TQTKA juga merupakan satu-satunya kitab tafsir al-Qur’an di dunia yang ditulis secara tematik atas pendanaan, kontrol, dan arahan langsung dari pemerintah. Oleh karena itu, kontruksi tafsir al-Qur’an modern di Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari kajian atas TQTKA.